Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
1. Camat / Plt. Camat
Tugas Pokok:
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Uraian Tugas:
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan.
Mengelola administrasi pemerintahan kecamatan.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
2. Sekretaris Camat
Tugas Pokok:
Membantu Camat dalam mengoordinasikan kegiatan administrasi, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan kantor kecamatan.
Uraian Tugas:
Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, arsip, dan tata naskah dinas.
Mengatur administrasi kepegawaian dan keuangan.
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Mengkoordinasikan tugas-tugas Subbagian di bawahnya.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, serta hubungan masyarakat di lingkungan kecamatan.
Uraian Tugas:
Mengelola administrasi surat menyurat dan kearsipan.
Menangani urusan kepegawaian (absensi, cuti, SKP, kenaikan pangkat).
Mengatur kebersihan, keamanan, dan perawatan kantor.
Melaksanakan urusan perlengkapan, inventaris, dan aset daerah.
Mengelola layanan publik terkait administrasi umum.
4. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan anggaran kecamatan.
Uraian Tugas:
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kecamatan.
Mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DPA, RKA).
Melaksanakan administrasi keuangan dan pembukuan.
Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan.
5. Seksi Pelayanan
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Uraian Tugas:
Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan surat keterangan.
Mengelola sistem pelayanan publik berbasis elektronik.
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelayanan masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan standar pelayanan publik.
6. Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, ketatanegaraan, administrasi pemerintahan desa, dan penegakan peraturan.
Uraian Tugas:
Mengelola administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melaksanakan pembinaan terhadap perangkat desa.
Mengelola data wilayah dan administrasi pemerintahan.
Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang pemerintahan umum.
7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keamanan, ketentraman, penegakan peraturan daerah, serta pembinaan linmas.
Uraian Tugas:
Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban wilayah.
Membina dan mengawasi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Menyusun laporan situasi keamanan dan ketertiban wilayah.
Melaksanakan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah.
Berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polri, TNI, Satpol PP).
8. Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di wilayah kecamatan.
Uraian Tugas:
Memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat.
Melaksanakan pembinaan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.
Mengembangkan partisipasi dan swadaya masyarakat.
Membina lembaga kemasyarakatan desa (LPM, Karang Taruna, PKK).
Mengelola data pembangunan dan kegiatan pemberdayaan.
9. Seksi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan sosial, kebudayaan, kepemudaan, olahraga, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kecamatan.
Uraian Tugas:
Membina kegiatan sosial, seni, dan budaya masyarakat.
Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Membina dan memfasilitasi organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menyusun laporan kegiatan sosial dan lingkungan hidup.
10. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok:
Melaksanakan kegiatan sesuai keahlian dan jabatan fungsional masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas kecamatan.
Uraian Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan profesional kepada kecamatan.
Melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian (mis. perencana, arsiparis, pranata komputer, dll).
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan fungsional.
11. Desa
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah desa.
Uraian Tugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundangan.
Melaksanakan pembangunan desa sesuai RKPDes.
Memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik desa.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Camat.
