Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru

1. Camat / Plt. Camat

Tugas Pokok:
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

  • Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati.

  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

  • Menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan.

  • Mengelola administrasi pemerintahan kecamatan.

  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.


2. Sekretaris Camat

Tugas Pokok:
Membantu Camat dalam mengoordinasikan kegiatan administrasi, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan kantor kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.

  • Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, arsip, dan tata naskah dinas.

  • Mengatur administrasi kepegawaian dan keuangan.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

  • Mengkoordinasikan tugas-tugas Subbagian di bawahnya.


3. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, serta hubungan masyarakat di lingkungan kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Mengelola administrasi surat menyurat dan kearsipan.

  • Menangani urusan kepegawaian (absensi, cuti, SKP, kenaikan pangkat).

  • Mengatur kebersihan, keamanan, dan perawatan kantor.

  • Melaksanakan urusan perlengkapan, inventaris, dan aset daerah.

  • Mengelola layanan publik terkait administrasi umum.


4. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan anggaran kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kecamatan.

  • Mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DPA, RKA).

  • Melaksanakan administrasi keuangan dan pembukuan.

  • Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan.

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan.


5. Seksi Pelayanan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Uraian Tugas:

  • Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan surat keterangan.

  • Mengelola sistem pelayanan publik berbasis elektronik.

  • Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelayanan masyarakat.

  • Meningkatkan kualitas dan standar pelayanan publik.


6. Seksi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, ketatanegaraan, administrasi pemerintahan desa, dan penegakan peraturan.

Uraian Tugas:

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Melaksanakan pembinaan terhadap perangkat desa.

  • Mengelola data wilayah dan administrasi pemerintahan.

  • Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang pemerintahan umum.


7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan keamanan, ketentraman, penegakan peraturan daerah, serta pembinaan linmas.

Uraian Tugas:

  • Mengkoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban wilayah.

  • Membina dan mengawasi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).

  • Menyusun laporan situasi keamanan dan ketertiban wilayah.

  • Melaksanakan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah.

  • Berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polri, TNI, Satpol PP).


8. Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di wilayah kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat.

  • Melaksanakan pembinaan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.

  • Mengembangkan partisipasi dan swadaya masyarakat.

  • Membina lembaga kemasyarakatan desa (LPM, Karang Taruna, PKK).

  • Mengelola data pembangunan dan kegiatan pemberdayaan.


9. Seksi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan sosial, kebudayaan, kepemudaan, olahraga, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Membina kegiatan sosial, seni, dan budaya masyarakat.

  • Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

  • Membina dan memfasilitasi organisasi sosial dan kemasyarakatan.

  • Mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

  • Menyusun laporan kegiatan sosial dan lingkungan hidup.


10. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok:
Melaksanakan kegiatan sesuai keahlian dan jabatan fungsional masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas kecamatan.

Uraian Tugas:

  • Memberikan dukungan teknis dan profesional kepada kecamatan.

  • Melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian (mis. perencana, arsiparis, pranata komputer, dll).

  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan fungsional.


11. Desa

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah desa.

Uraian Tugas:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundangan.

  • Melaksanakan pembangunan desa sesuai RKPDes.

  • Memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik desa.

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Camat.